post

Perlakuan Panas atau sering disebut Heat Treatment adalah satu pemanasan kayu supaya kebal penghancuran oleh serangga dan jamur. Perlakuan panas merupakan salah satu perlakuan yang diharuskan untuk memenuhi syarat International Standard for Phytosanitary Measures, publication number 15 (ISPM 15). Perlakuan panas kayu sampai 56 °C selama 30 menit akan mendapatkan stempel HT yang menandakan kayu tersebut memenuhi syarat internasional untuk pengendalian hama dan diperbolehkan untuk ekspor.